Padang – Keterbukaan Informasi Publik adalah amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Amanah ini melekat pada setiap Badan Publik dan menjadi salah satu pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi yang sangat dibutuhkan.
Di era ini, informasi telah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari. Informasi bukan sekadar hak individu untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, tetapi juga merupakan hak masyarakat. Setiap individu berhak untuk mengakses dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh ketua LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma dalam Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Publik Sumatera Barat di aula kantor gubernur Sumbar pada tanggal 23 Agustus 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, pimpinan sekolah pendidikan menengah, pimpinan perguruan tinggi, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Arif Yumardi, dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari.
Afdalisma juga mengingatkan bahwa di era revolusi industri 4.0, society 5.0, dan era digital saat ini, kebutuhan akan informasi semakin tinggi. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan akan membawa perubahan mendasar dalam tatanan masyarakat, bangsa, dan negara menuju tatanan yang lebih demokratis.
“Dengan menerapkan keterbukaan informasi publik, kita dapat membangun kesadaran di semua lapisan masyarakat, sehingga setiap badan publik dalam pengelolaan informasi akan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance,” ujar Afdalisma.
Tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik. LLDIKTI Wilayah X berharap agar seluruh peserta Bimtek, terutama PPID di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi, dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikannya dengan baik.
“Mari kita bersama-sama sukseskan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, serta berkolaborasi untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi sehingga kita dapat menjadi badan publik yang informatif,” tutup Kepala LLDIKTI Wilayah X dengan semangat.