KI Sumbar Sumpah Lima Saksi Sengketa Informasi Publik

Komisi Informasi Sumbar langsungkan Sidang Sengketa Informasi Publik

                 Komisi Informasi Sumbar Sumpah Lima Saksi Sengketa Informasi Publik (Sumber: Tribunnews.com)

Kabarsumbar.com — Komisi Informasi Sumbar langsungkan Sidang Sengketa Informasi Publik antara LBH Padang sebagai pemohon dan Sekdaprov selaku Atasan PPID Utama Sumbar, Selasa (2/7/22).

Pada sidang tersebut, Indra Sukma, selaku Kuasa Sekdaprov di persidangan  yang diketuai oleh Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, menghadirkan lima orang saksi pada agenda pembuktian. Hal tersebut juga sejalan dengan keputusan oleh Anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arid Yumardi.

Adrian mengatakan, “Kuasa termohon, menghadirkan saksi karena PPID Pelaksana di OPD tidak ada dalam kuasa, sehingga keterangan saksi dari termohon tentu menjadi fakta dipersidangan”.

Saksi yang dihadirkan merupakan lima orang saksi yang berasal dari ESDM, Dinas Perkebunan, DMPTSP, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Majelis juga minta ketegasan dari pemohon LBH Padang untuk memperjelas alasan dan kegunaan informasi.

“Alasannya jangan normatif sekali, bisakan alasannya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi untuk memperkuat advokasi masyarkat berdasarkan UU 14 Tahun 2008. Lalu untuk mewakili kepentingan publik, termohon menambah bukti kepentingan publik yang mana diwakili?,” ujar Adrian pada sidang dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra.

Selain itu, dua majelis komisioner, Nofal dan Arif Yuardi menggali saksi IUP Petambangan, Perkebunan, Pelepasna hutan sanpai ke UPL, UKL, Amdal dan izin lingkungan.

Berdasarkan keterangan saksi, benang merah yang didapat yaitu dokumen izin yang dimohonkan LBH sebagai pemohon informasi, bisa diberikan sepanjang kewenangan Pemprov Sumbar, berdasar ketentuan.

Namun, sidang tersebut diskors hingga minggu depan untuk agenda pembacaan kesimpulan para pihak terhadap register sengketa 07 dan 08 /PS/KISB, ujar Adrian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.