Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan bahwa Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada Penaharian.com. Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumbar pada Jumat, 1 November.
Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama dua anggota majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, memimpin sidang tersebut. Komisi menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik dari Pemohon dengan nomor registrasi 21/VIII/KISB-PS/2024.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
“Memerintahkan Baznas Sumbar untuk memberikan salinan dokumen yang memuat tanggal, jumlah dana yang diterima dari pemberi zakat, dan dana lain selama 2021 hingga 2023 untuk Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Salinan juga harus mencantumkan nama lengkap, alamat, tanggal, serta jumlah dana yang diterima Baznas untuk penerima zakat selama periode yang sama,” tegas Ketua Majelis Musfi Yendra.
Majelis juga mewajibkan Termohon untuk menyampaikan informasi tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa kedua pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika merasa tidak puas dengan putusan ini. Permohonan keberatan harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Sengketa informasi antara Penaharian dan Baznas Sumbar berawal dari permintaan informasi yang diajukan Penaharian. Namun, Baznas menolak memberikan informasi dengan alasan termasuk kategori yang dikecualikan. Penaharian kemudian menggugat Baznas Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar.






