Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Empat Undang-Undang

Foto: Istimewa.

Jakarta – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kungker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kungker dalam rangka pengawasan ini dilakukan bersamaan di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Banten, dan DI Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, pengawasan di Kepulauan Seribu dipimpin oleh Wakil Ketua Komite DPD RI Sultan B. Najamudin dan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, untuk di DI Yogyakarta dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, dan Banten dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin.

“Pelaksanaan pengawasan ini sesunguhnya dilakukan di tiga Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris saat membuka acara di Pulau Pramuka, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Fahira mengatakan pelaksanaan pengawasan di Kepulauan Seribu terkait dengan permasalahan di sektor perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

“Hal ini didasari oleh kondisi yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini, sebagai daerah yang terdampak langsung oleh permasalahan terkait perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian,” tutur Fahira.

Fahira menyampaikan beberapa permasalahan yang patut menjadi catatan dan perhatian bersama. Hal tersebut terkait pelaksanaan pengawasan Undang-undang tentang Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.

“Polres Kepulauan Seribu perketat pengawasan arus lalu lintas manusia. Pihak kepolisian memperketat pengawasan arus lalu lintas manusia masuk dan keluar di pulau-pulau permukiman di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta selama pandemi Virus Corona,” jelasnya.

Fahira menambahkan saat ini masyarakat Kepulauan Seribu juga akan mengembangkan potensi industri garam skala kecil. Pengembangan industri garam skala kecil untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, yang lokasinya terletak paling jauh dan akses yang sangat terbatas menuju lokasi tersebut.

“Sehingga membuat pertanyaan besar apabila suatu saat produksi garam tersebut dapat dikembangkan, maka biaya terbesar akan terletak pada biaya logistik,” tuturnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.