Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengumpulkan puluhan pelaku industri penyiaran lokal dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026).
Pertemuan yang dihadiri 25 pemilik radio serta perwakilan stasiun televisi ini membahas tantangan berat media konvensional di tengah gempuran media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menyatakan bahwa pihaknya tengah merangkum aspirasi dari pelaku industri sebagai bahan rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok Badan Legislasi DPR RI.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang seimbang agar keberlangsungan bisnis lembaga penyiaran tetap terjaga.
“Fokus KPID sekarang adalah memastikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, memiliki kesehatan bisnis yang terjaga agar produksi konten tetap berjalan optimal,” ujar Yusrin.
Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska, menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen memperjuangkan insentif dan dukungan anggaran bagi pelaku industri.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas konten sekaligus menjaga operasional stasiun penyiaran di daerah.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, mengkritik minimnya atensi pemerintah terhadap radio lokal.
Ia menegaskan radio memiliki fungsi krusial sebagai media informasi dan kontrol sosial yang memerlukan fasilitasi konkret dari pemerintah daerah.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan SIIP FM, Maryam, mengusulkan agar KPID memfasilitasi alokasi iklan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun instansi pemerintah ke radio lokal.
Strategi ini dinilai mampu membantu media konvensional tetap kompetitif di tengah masifnya arus informasi digital.
Sementara itu, Kepala RRI Padang, Yulian S. Saba, menyoroti kendala rekrutmen penyiar profesional di era digital.
Sebagai solusi, ia menawarkan kolaborasi lintas radio di Sumatera Barat untuk menghadapi persaingan industri yang semakin ketat.
Dari sektor televisi, perwakilan Trans TV, Revi, menyoroti ketimpangan regulasi yang dianggap mematikan media konvensional.
Ia mengkritik perbedaan perlakuan hukum antara media arus utama yang terikat aturan ketat dengan media sosial yang beroperasi tanpa batasan regulasi jelas.
Pertemuan ini menghasilkan 11 poin kesimpulan strategis, termasuk percepatan pembahasan RUU Penyiaran, penguatan kelembagaan, pemanfaatan AI untuk pengawasan, serta kemudahan perizinan.
KPID Sumbar akan membawa seluruh rekomendasi ini ke tingkat pusat demi menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih adil dan kompetitif di Sumatera Barat.






