Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.
“KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut, yaitu melakukan penahanan terhadap IP, MYH, dan HM,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Budi menyebut kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 893,1 miliar.
“Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,00,” kata Budi.
Kerugian tersebut muncul akibat upaya akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Ira menyetujui nilai akuisisi sebesar Rp 1,2 triliun, padahal 53 kapal yang diakuisisi sudah tidak layak digunakan.
“Kapal-kapal yang diakuisisi ASDP tidak layak karena dari 53 kapal, hanya 11 yang berusia di bawah 22 tahun.
Sisanya sebanyak 42 kapal berusia hampir 60 tahun dan 20-an kapal berusia di atas 30 tahun,” ungkap Budi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 4 Maret 2025,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun yang tersebar di Bogor, Jakarta, dan Jawa Timur. Namun, Tessa tidak merinci milik siapa aset-aset tersebut.