Kabupaten PasamanPolitik

KPU Pasaman Tetapkan 219.895 Pemilih dalam Data Pemutakhiran Berkelanjutan

358
×

KPU Pasaman Tetapkan 219.895 Pemilih dalam Data Pemutakhiran Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang berjumlah 218.980 pemilih.

ratusan-warga-meninggal-masuk-dpt-pemilu-2024,-kpu-agam-minta-ahli-waris-urus-akta-kematian
Ratusan Warga Meninggal Masuk DPT Pemilu 2024, KPU Agam Minta Ahli Waris Urus Akta Kematian

Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 dengan total 219.895 pemilih.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang berjumlah 218.980 pemilih.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan data tersebut disahkan setelah melalui serangkaian proses verifikasi data langsung di lapangan secara berjenjang.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak terkait, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta unsur TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan validitas data hingga Pemilu 2029.

Menurut Taufiq, PDPB ini bertujuan untuk mempersiapkan data pemilih bagi pemilihan umum mendatang, yang direkapitulasi setiap triwulan.

Taufiq juga menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diunduh dari Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) untuk PDPB di Kabupaten Pasaman, ditemukan sebanyak 27.670 orang.

“Data pemilih ini akan kami lakukan pemutakhiran sampai menjelang masuknya tahapan pemilu mendatang,” jelasnya.

Kategori data yang diterima untuk PDPB saat ini mencakup pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, perpindahan penduduk, dan potensi pemilih baru.

Taufiq menyatakan bahwa setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada, KPU terus melanjutkan tugasnya dengan melakukan PDPB sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk menyediakan data pemilih yang akurat dan valid.

Sulastri, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman, merinci perubahan data pemilih.

Ia mengungkapkan adanya penambahan pemilih baru sebanyak 2.396 orang, yang terbagi menjadi 1.015 pemilih pemula dan 1.381 pemilih pindah masuk. Jadi, secara total terdapat 2.396 pemilih baru.

Selain itu, Sulastri juga menjelaskan bahwa terdapat 1.481 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Angka tersebut terdiri atas 157 pemilih meninggal dunia dan 1.324 pemilih yang melakukan pindah domisili.

Ia menambahkan bahwa sebanyak 1.242 orang pemilih mengalami perubahan data seperti perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan status perkawinan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses PDPB berkelanjutan ini di lapangan.

“Temuan dan hasil pengawasan kita di lapangan sudah disampaikan kepada KPU Pasaman. Nanti akan ditindaklanjuti pada rekapitulasi triwulan berikutnya,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.