KPU Sumbar Gelar Pleno Terbuka Usai Gugatan PDIP di MK Ditolak

parpol-tidak-menyerahkan-ladk,-ory-sativa:-siap-siap-didiskualifikasi
Parpol Tidak Menyerahkan LADK, Ory Sativa: Siap-siap Didiskualifikasi

Padang – Pasca penolakan gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

“Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024 mendatang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu, 12 Juni 2024 malam.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dihadiri Bawaslu dan partai politik.

Sementara itu, KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu tahun 2024.

“Paling lambat Jumat (14/7), KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor: 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Permohonan sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.