KPU Sumbar Siap Tindak Lanjuti Putusan MK di Pilkada Pasaman

Putusan ini mengejutkan karena MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. Foto : Istimewa
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. Foto : Istimewa

PadangMahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1.

Putusan ini mengejutkan karena MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menegaskan Anggit Kurniawan Nasution resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU menyelenggarakan satu kali debat terbuka bagi peserta pemilihan Bupati Pasaman.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan MK. “Kami, KPU Sumbar, akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman,” ujarnya.

KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.

Diskualifikasi Anggit mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.