Mal Pelayanan Publik Kota Padang Dapat Rapor Merah

PADANG, KABARSUMBAR – Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyatakan bahwa rapor Mal Pelayanan Publik Kota Padang masih merah.

Ini disampaikan setelah Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat melakukan sidak terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Layanan Publik (MPP) Kota Padang, Jumat (08/02).

“Sidak dilakukan guna memastikan apakah mal layanan publik sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan standar pelayanan publik” kata Adel Wahidi Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Adel Wahidi bersama tim datang pukul 9.30 ke MPP Kota Padang. “Kami nilai rapornya masih merah. Merah karena kualifikasi pemenuhan standar pelayanan belum lengkap, sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar putra Tanah Datar ini.

“Belum ada biaya/tarif, jangka waktu penyelesaian, persyaratan dan mekanisme/prosedur,” imbuhnya.

Kata Adel, standar itu adalah poin penting guna melihat ada atau tidaknya kepastian layanan. Pasti waktu, tarif, syarat dan prosedur. Tanpa itu, dapat dipastikan berpotensi maladministrasi.

Selain itu, ada problem indisipliner pegawai. Saat sidak malah tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar menemukan ada masyarakat yang marah-marah dan komplain, karena ada petugas pada loket Dinas PUPR belum datang l, padahal sudah pukul 10.00, masyarakat mengaku sudah menunggu 2 jam, dan sudah bolak balik 3 hari mengurus IMB.

Problem indispliner juga disebabkan kerena petugas di Mal Layanan Publik Kota Padang harus absen datang dan pulang di kantor yang lama, jadi meski absen dulu di tempat lain, baru datang ke Mal Layanan Publik.

Mestinya mereka absensi pinger print datang dan pulang di Mal Layanan Publik.

Selain itu, ada problem pelimpahan kewenangan, bayangkan saja untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih diurus oleh OPD teknis, ada juga, di Peraturan Walikota telah di limpahkan ke Dinas Perizinan, tapi prakteknya masih di urus oleh OPD teknis. Jadi dapat dikatakan tumpang tindih.

Yang paling fatal adalah Mal Layanan Publik Kota Padang di Pasar Raya Padang lantai 4, jadi dapat di pastikan Mal Layanan Publik Kota Padang belum akses terhadap pengguna layanan difable, lansia, ibu hamil, dan lain-lain.

Jadi kami menilai, ini agak prematur. Belum sempurna, belum siap 100 persen, tapi sudah diresmikan.

Ini pelajaran bagi Kepala Daerah yang lain, seperti Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh yang lagi gencar menyiapkan Mal Layanan Publik.

Jangan buru-buru, mesti memperhatian setiap aspek, orientasinya mesti memberikan kemudahan dan kecepatan layanan.

Kalau perlu nanti, kita sounding ke Menteri PAN dan RB agar melakukan verifikasi ketat sebelum diresmikan.

Secara langsung Ombudsman telah menyampaikan catatan perbaikan ke pihak Mal Layanan Publik Kota Padang. Nanti akan diteruskan ke Walikota sebagai atasan Mal Layanan Publik

(release)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.