Media Diminta Objektif dalam Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

Pilkada berbeda dengan Pemilu, potensinya sangat rawan

Padang – Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumbar, AKBP Zulkafde, menekankan peran penting media dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

“Pilkada berbeda dengan Pemilu, potensinya sangat rawan. Aparat keamanan telah memetakan potensi kerawanan tersebut. Target kami, mulai dari persiapan, hari H, hingga penetapan kepala daerah terpilih, Kamtibmas harus menjadi prioritas utama,” ujar AKBP Zulkafde dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Basko Padang, Jumat (3/5/2024).

Dia mengakui bahwa pada Pemilu Legislatif 2024, kondisi Sumbar terbilang kondusif. Hal ini tak lepas dari kerja terukur Polri dan TNI, serta peran media di Sumbar yang memberikan pemberitaan kepada masyarakat tanpa tendensius dan provokatif.

FGD yang bertajuk “Peran Awak Media dalam Mensukseskan Pilkada Serentak 2024” ini menghadirkan dua narasumber yaitu Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Anies dan Ketua DWP Sumbar Novrianto, dengan moderator Ipda Aldi Putra.

Novrianto menekankan pentingnya objektivitas awak media dalam meliput Pilkada.

“Media yang benar dan baik tidak akan terlibat dalam Pilkada terkait pemberitaan yang tidak berlandaskan kaidah jurnalistik. Tidak ada media di Sumbar yang membuat AKBP Zulkafde sibuk karena beritanya,” ujar Novrianto.

Firdaus Abie dalam paparannya menekankan bahwa perlu ada pemisahan yang jelas antara awak media massa dengan media sosial.

“Awal media massa ini ada UU-nya, yaitu UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Tugas dan rambu-rambunya tegas di UU itu. Berita harus berimbang dan memenuhi kaidah jurnalistik. Ada kode etik jurnalistik yang dipatuhi semua awak media massa. Beda kami dengan pegiat media sosial, tidak ada kode etik tentang informasi di media sosial,” ujar Firdaus.

Firdaus Abie menegaskan bahwa peran media massa untuk mensukseskan Pilkada adalah dengan tetap berada di garis tengah, tidak berpihak, dan mengedepankan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Sedangkan untuk media sosial, maka yang harus dipatuhi adalah UU Informasi Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.