Padang – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang dan Pj. Wali Kota Pariaman pada Senin malam (14/10/2024) di Istana Gubernuran. Keduanya, Sonny Budaya Putra dan Roberia, kembali ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri tanpa perubahan nama.
Audy menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut berhasil menjalankan tugas sebelumnya, sehingga penunjukan ulang dinilai tepat. “Kemendagri menilai mereka sukses, jadi tidak ada perubahan nama,” ujar Audy setelah penyerahan SK.
Penunjukan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal 11 ayat (4), jika masa jabatan diperpanjang oleh pejabat yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan.
Audy menyoroti pentingnya pengalaman kedua penjabat, terutama menjelang Pilkada 2024. “Mereka memahami daerahnya dengan baik, yang sangat krusial saat menghadapi Pilkada,” tambahnya, didampingi oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Erinaldi.
Dalam kesempatan itu, Audy juga meminta agar para penjabat wali kota memastikan kelancaran setiap tahap Pilkada. Ia menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fokus utama dalam proses tersebut. “Pastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat politik praktis,” tegas Audy.
Lebih lanjut, Audy menginstruksikan agar koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus dilakukan. “Jangan hanya mengandalkan laporan bawahan. Pantau langsung kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Di akhir acara, Audy menyampaikan selamat bertugas kepada kedua pejabat dan berharap mereka bisa menjalankan amanah dengan baik demi suksesnya persiapan Pilkada.