KABARSUMBAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024). Penyerahan dilakukan menjelang Misa Natal.
Penyerahan sertifikat tanah seluas 430 meter persegi ini menjadi bukti pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968. Langkah ini juga mengakhiri perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah tempat ibadah mereka.
“Menjelang Natal, Kementerian ATR/BPN menyerahkan SHM kepada lembaga keagamaan ini,” ungkap Nusron Wahid dalam sambutannya.
Jaminan Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melayani seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. “Kami melayani semua warga negara yang memiliki tanah di Indonesia dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dengan sertifikat ini, jemaat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan tenang, karena status kepemilikan tanah mereka telah resmi diakui. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen tersebut agar terhindar dari penyalahgunaan.
Selain itu, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk segera memeriksa gereja-gereja lain di bawah naungan GKP yang belum memiliki sertifikat tanah. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi lembaga keagamaan.
“Kepemilikan tanah yang sah penting untuk mencegah konflik di masa depan,” tuturnya. Nusron menambahkan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah adalah salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN. Lahan yang digunakan untuk rumah ibadah harus bersifat jelas dan bersih dari masalah hukum.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat untuk beribadah dengan aman dan nyaman.