Modus Beri Uang, Pengangguran Cabuli Bocah SD Selama Dua Tahun

"Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tersangka yang merupakan tetangga korban,"

Solsel – Seorang pengangguran berinisial A (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Korban, AM (7), merupakan siswa kelas 2 SD yang merupakan tetangga tersangka.

Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti, membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tersangka yang merupakan tetangga korban,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan telah dilakukannya sejak korban masih berusia 5 tahun.

“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, di mana aksi pertama dilakukan di ladang jagung milik warga dengan memberikan uang kepada korban,” kata Arief.

Tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban, dan di dalam rumah korban sendiri.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap setelah seorang warga melihatnya hendak mencabuli korban,” jelas Arief.

Arief menambahkan, tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka.

“Kita semua harus selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” pesannya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.