Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan keterbukaan informasi publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025. Dalam peluncuran program tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Tuswandi, menargetkan 30 persen OPD meraih predikat Badan Publik Informatif.
Saat mewakili Gubernur di Istana Gubernur, Selasa (8/7/2025), Arry menekankan pentingnya keseriusan OPD terhadap keterbukaan. Menurutnya, gelar “Provinsi Informatif” belum sepenuhnya terefleksi dalam pelaksanaan di unit kerja.
“Kita targetkan minimal 30 persen OPD masuk kategori Informatif. Bu Kadis Kominfotik, tolong laporkan OPD yang absen hari ini,” ujar Arry tegas di hadapan peserta.
Ia menyayangkan masih banyaknya kasus sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat ke Komisi Informasi Sumbar. Beberapa badan publik dinilai enggan menjalankan kewajiban transparansi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Masih ada yang alergi dengan transparansi. Padahal keterbukaan informasi itu hak masyarakat dan kewajiban negara,” jelasnya.
Arry juga meluruskan anggapan keliru bahwa Komisi Informasi merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Ia menegaskan lembaga tersebut bersifat independen dan bertugas menjaga hak publik, bukan melayani kepentingan birokrasi.
“Komisi Informasi menjaga mandat rakyat. Mereka hadir untuk memastikan transparansi menjadi budaya, bukan simbol semata,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumbar berkomitmen penuh menyukseskan Monev KIP 2025. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengevaluasi kinerja informasi publik di setiap badan.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa Monev tahun ini lebih menitikberatkan pada praktik keterbukaan, bukan hanya kelengkapan administrasi.
“Kami dorong perubahan pola pikir, bukan hanya isi formulir. Keterbukaan harus menjadi bagian dari budaya kerja,” katanya.
Musfi juga mengingatkan bahwa Sumbar telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tantangan saat ini bukan pada regulasi, melainkan pada pelaksanaan nyata.
Monev KIP 2025 mengacu pada Perki Nomor 1 Tahun 2022 dan fokus pada tiga hal: kepatuhan terhadap UU KIP, peningkatan layanan informasi, serta edukasi publik tentang hak atas informasi.
Ketua Monev 2025, Mona Sisca, melaporkan bahwa meski anggaran terbatas, pihaknya tetap berkomitmen melakukan kunjungan langsung ke tiga badan publik terbaik di setiap kategori.
Acara launching turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta pengurus PJKIP. Kehadiran mereka memperkuat sinyal bahwa keterbukaan informasi kini menjadi prioritas bersama di Sumatera Barat.






