Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah strategis ini diambil menyusul peningkatan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp3,05 triliun.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota, Maigus Nasir, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kontribusi terhadap perolehan PAD.
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan agar pengejaran target fiskal tidak membebani masyarakat luas.
“Kenaikan target harus didukung langkah konkret. Perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly.
Dalam arahannya, Fadly meminta kepala OPD lebih aktif memetakan potensi objek pajak baru di sektor pariwisata, perdagangan, hingga kesehatan.
Inovasi menjadi kunci agar seluruh potensi pendapatan dapat terserap maksimal guna mencapai target fiskal yang ditetapkan.
Sementara, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menambahkan setiap penggalian potensi harus tetap berpijak pada koridor hukum. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memetakan peluang sekecil apa pun, termasuk pemanfaatan aset pemerintah dan ruang publik, secara sah.
“Setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dipetakan dengan matang agar tidak menyalahi aturan,” tegas Maigus.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, menjelaskan rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian difokuskan pada objek retribusi RSUD serta penyempurnaan aturan terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Kota Padang menargetkan perubahan Perda ini rampung dalam waktu dekat untuk segera diimplementasikan.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota melalui kemandirian fiskal yang lebih solid.






