PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mempercepat upaya menjadikan kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah yang berkelas. Langkah nyata ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan Guidelines atau pedoman penataan kawasan Kota Tua Padang, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Rangkayo Basa tersebut melibatkan berbagai pihak. Mulai dari unsur pemerintah, BUMN, komunitas, akademisi, hingga para pemilik bangunan cagar budaya turut hadir dan berkontribusi aktif.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra, menjelaskan bahwa pedoman tersebut akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan heritage di jantung kota.
“Pedoman ini memuat panduan pengelolaan, pelestarian, serta penataan ruang yang selaras dengan prinsip konservasi,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, penyusunan dilakukan secara kolaboratif agar hasilnya dapat diterima seluruh pihak. “Melalui FGD ini, kita ingin semua pihak memiliki pandangan dan arah yang sama dalam menata kawasan Kota Tua menjadi destinasi bersejarah yang hidup dan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, menilai kawasan Kota Tua Padang menyimpan potensi besar sebagai ikon wisata unggulan Sumbar.
“Kawasan ini sangat potensial, baik dari sisi sejarah maupun ekonomi. Revitalisasi yang tepat akan berdampak luas terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan memperkuat citra Sumbar sebagai destinasi wisata berkelas,” ungkap Lila.
Ia menilai, Pemko Padang telah menunjukkan komitmen kuat melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan budaya seperti Festival Siti Nurbaya dan Festival Kota Tua Padang.
“Tahun 2026 kita targetkan kawasan ini sudah siap beroperasi sebagai destinasi unggulan. Tahap awal dimulai dengan pengecatan, penataan warna khas bangunan, hingga pemasangan lampu dan bangku bergaya kolonial,” tambahnya optimistis.
Dalam kesempatan terpisah, Yudi Indra menyebut penataan awal kawasan sudah dimulai sebelum pedoman rampung.
“Kita mulai dari langkah sederhana, seperti pengecatan bangunan, penataan jalur transportasi, dan penyediaan ruang publik untuk menarik pengunjung,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelestarian, terutama bagi pemilik bangunan pribadi di kawasan bersejarah.
“Meskipun bangunan milik pribadi, karena berada di kawasan heritage, tetap harus mengikuti aturan bersama agar nilai sejarahnya tidak hilang,” tegas Yudi.
FGD ini menjadi bagian dari proses panjang pengembangan Kota Tua Padang yang telah memiliki masterplan sejak 2023. Dengan adanya pedoman baru, penataan kawasan heritage diharapkan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selaras dengan visi Kota Padang menuju quality tourism, pengembangan ini bukan sekadar melestarikan sejarah, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.






