Padang – Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan pengawalan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
“Sejak penetapan paslon hingga pengumuman pemenang Pilkada Sumbar, Polda bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan kedua paslon,” ujar AKBP Faisal bersama AKBP Agusni dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencabutan Nomor Urut di KPU Sumbar.
Polda Sumbar akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengamankan paslon dan pelaksanaan pencabutan nomor urut Pilkada Sumbar yang akan digelar pada Senin (23/9/2024).
AKBP Agusni menjelaskan bahwa Polda Sumbar akan mengerahkan 18 personel untuk mengawasi pergerakan paslon.
“Pengawalan pribadi (walpri) terdiri dari tujuh personel yang melekat pada kedua paslon,” katanya. “Jika paslon berkampanye secara terpisah, walpri akan dibagi untuk mengawal calon gubernur dan calon wakil gubernur.”
Selain walpri, AKBP Faisal mengungkapkan bahwa pengamanan juga akan didukung oleh voorijder, tim kesehatan, dan tim advan.
“Personel akan dikerahkan dari berbagai kesatuan. Kami telah berkoordinasi dengan masing-masing paslon dan meminta mereka terus berkoordinasi terkait gerakan pemenangan,” ujarnya.
Larangan Penyampaian Visi-Misi dalam Doorstop Pers
Sementara itu, pada doorstop pers dengan paslon usai pencabutan nomor urut pada Senin sore, dilarang menyampaikan visi, misi, dan program.
“Doorstop pers hanya boleh dilakukan setelah masa kampanye dimulai pada 25 September 2024,” kata AKBP Faisal.
“Jika ada penyampaian visi-misi, sesuai aturan KPU, itu bisa dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan dapat dikenakan sanksi oleh Bawaslu.”