Daerah  

Pasutri Sengketakan Polsek Sungai Pagu ke KI Sumbar

Foto: Internet

Padang – Pasutri Yufriadi dan Nurlan Afriani menjalani siding sengketa Informasi Publik komisi informasi Sumbar, pada Selasa 6 Desember 2022 di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat.

Hal ini berawal dari pasangan suami istri (Pasutri) mengajukan permohonan setelah pihaknya merasakan dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, Polsek Sungai Pagu malah mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), yang tidak diberikan langsung kepada mereka, yang mana berujung sengketa ke KI (Komisi Informasi) sumbar.

Siding diketuai oleh Adrian Tuswandi dan dua anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta dihadiri oleh pemohon tanpa dihadiri oleh termohon dikarenakan masih berkoordinasi dengan atasannya

Siding awal dilakukan atas dasar UU 12 Tahun 2008 dan perki 1 tahun 2013 tentang Proedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Ada empat hal pemeriksaan pada sidang awal ini yakni Kompetensi relatif, Kompetensi absolut Komisi Informasi (KI) Sumbar, Legal Standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu sejak permohonan keberatan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Dan sidang tanpa kehadiran termohon tidak jadi halangan bagi majelis untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang awal,” ujar Adrian Tuswandi.

Yufriadi juga memberikan keterangan saat sidang berlangsung.“Kami mengajukan laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang kami sendiri adalah korbannya, tapi setelah diproses, eee yang terbit Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan surat itu tidak pula disampaikan ke kami meski sudah kamu mohonkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik,” ujar Yufriadi dipersidangan.

Sebelum dibawa ke Ombusdman RI Perwakilan Sumbar, Pasutri dari Sungai Pagu Solok Selatan telah melakukan pengadu kemana-mana mulai ke Propam Polda Sumbar

“Lalu kami menggunakan UU 14 Tahun 2008 dan memohon informasi atas SP3, SP2HP dan klarifikasi Polsek terbitkan SP3, tetap tidak diberikan, kami mohon majelis komisioner memberikan keputusan terbaik terhadap permohonan kami ini,” ujar Yufriadi dan Nurlan Afriani bergantian di persidangan KI Sumbar.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.