Padang – Gubernur Sumbar, Mahyeldi, akan mulai cuti kampanye Pilgub Sumbar 2024 pada 25 September mendatang. Surat cuti tersebut telah diajukan jauh hari sebelumnya.
Juru bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar, memastikan bahwa Mahyeldi mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU. “Buya Mahyeldi sudah lama mengajukan cuti. Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang berlaku,” kata Reido di Padang, Rabu (18/9/2024).
Cuti kampanye Mahyeldi berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. “Surat cuti tersebut sudah diajukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Reido.
Pasangan Mahyeldi-Vasko telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi KPU sejak 14 September lalu. Selama proses Pilgub Sumbar, mereka selalu menekankan pentingnya menjaga suasana damai. “Kami terus mengedepankan politik santun dan damai,” tegas Reido.
Mahyeldi dan Vasko siap menjalani seluruh tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. “Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan,” jelas Reido.
Pasangan ini menjadi calon pertama yang mendaftar di KPU dan juga telah membentuk tim sukses lebih awal. Menurut Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis ke Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum kampanye dimulai.
“Aturan ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya. Izin cuti harus diserahkan tujuh hari sebelum penetapan calon,” ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, izin cuti wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon. KPU Sumbar juga menegaskan bahwa kepala daerah harus menyerahkan izin cuti sebelum kampanye dimulai.