Pesisir Selatan – Direktur PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diduga melanggar aturan UU KIP karena dinilai tidak terbuka soal penerimaan perusahaan terkait kebijakan pemutusan hubungan pelanggan.
Dilansir dari hantaran.co, Direktur PDAM Herman Budiarto tidak terbuka mengenai alasan pemutusan hubungan pelanggan. Herman menyebutkan data bahwa estimasi hanya 30 persen dari total tunggakan pelanggan. Namun, Herman enggan menyebutkan detail realisasi besaran dari jumlah pelanggan yang diputus selama tahun 2021.
“Ya, datanya ada, nanti minta sama bagiannya saja atau nanti kami kirimkan,” ungkap Herman sembari mengelak saat ditanya wartawan terkait realisasi penerimaan dari kebijakan direksi tentang pemutusan hubungan pelanggan di Painan pada Senin, 3 Januari 2022.
Namun hingga kini, manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum tersebut, tidak pernah memberikan informasi data yang diminta. Bahkan, pesan yang dikirim lewat WhatsApp tidak pernah dibalas.
Ketidakterbukaan PDAM Pessel dinilai sebagai bentuk pelanggaran UU KIP dalam konteks pengelolaan pemerintahan yang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.