TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Pembangunan proyek Poliklinik RSUD. Prof. Dr. M Hanafiah Batusangkar diterpa isu miring. Proyek yang di danai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2018 senilai Rp 27 miliar lebih itu, telah dihentikan bahkan kontrak kerja diputuskan pejabat terkait.
Dari informasi yang dikumpulkan kabarsumbar, terhentinya proyek gedung poliklinik tersebut disebabkan oleh kelalaian dan ketidakmampuan PT Tanjung Nusa Persada (TNP) selaku kontraktor menyelesaikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan, yakni selama yang memakan waktu 6 bulan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Athosra mengatakan, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan harapan. Jika diteruskan, pembangunannya tentu akan menelan biaya lagi.
Sekretaris RSUD Ali Hanafiah itu juga menyebutkan jika rencana pembangunan poliklinik itu seharusnya rampung dalam waktu 6 bulan pekerjaan, namun sampai batas waktu pekerjaan, kontraktor hanya mampu melaksanakan hingga 42 persen. Sehingga dana tahap 3 pembangunan tidak bisa dicairkan.
“Memang sangat disayangkan, tapi itu sudah menjadi keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan poliklinik ini. Kapan dimulai lagi, tentu batas waktunya tidak dapat kita pastikan,” sebutnya.
Konfirmasi yang dilakukan kabarsumbar kepada PPK yang juga Sekretaris di RSUD itu melalui percakapan whatsapp, Senin (28/01) itu juga menanyakan isu yang berkembang, ada kedekatan khusus antara PPK dengan pihak rekanan, Anthosra membantah jika tidak mengenal rekanan sebelumnya.
“Saya tidak kenal dengan rekanan, hanya kenal setelah pekerjaan berjalan dengan melakukan koordinasi,” kata Anthosra.
Dalam hal ini, ucapnya Kajari Tanah Datar dengan tim TP4D yang melakukan pengawasan terhadap pembangunan itu pernah melakukan rapat direksi dengan pihak rekanan juga.
Mengakhiri konfirmasi tersebut, Anthorsa belum bisa menjawab pertanyaan kabarsumbar, sejak kapan PPK mengetahui adanya permasalahan pekerjaan rekanan yang molor melaksanakan pekerjaan? Sehingga keputusan mengakhiri kontrak dilakukan.
Dan dalam melaksanakan pemutusan kontrak ini diketahui, dua bulan sebelumnya PT. Tanjung Nusa Persada bermasalah dengan pekerja yang berhenti secara tiba tiba sehingga molornya waktu tersebut, salah satunya diakibatkan oleh hal itu. (Dodoy)