Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mencabut surat edaran tentang larangan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha, Jumat 4 Desember 2020.
Pencabutan larangan pesta perkawinan ini tertuang dalam surat edaran nomor 870.921/BPBD-pdg/XII/2020 tanggal 4 Oktober 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dan kegiatan bagi pelaku usaha.
Untuk mencegah terjadinya kerumuman yang berpotensi pada penyebaran Covid-19. Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan tersebut agar masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan.
“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalisir terjadinya kerumunan,” Ujar Hendri Septa, Jumat 4 Desember 2020.
Plt Wako juga menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Mereka hanya tidak menghidangkan makanan seperti pesta biasanya, namun diganti dengan nasi kotak.
Di sana, Plt Wako melihat hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.
“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” harapnya.