Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Tanggapi Soal Teguran Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes

596
×

Pemko Padang Tanggapi Soal Teguran Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes

Sebarkan artikel ini

PADANG – Menanggapi berita bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 Kepala Daerah di Indonesia termasuk Wali Kota Padang karena belum juga membayarkan uang insentif para Nakes di Padang, Amrizal Rengganis, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan mengatakan Pemko Padang telah membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan di Padang sebesar Rp20,83 miliar atau 40,88% kepada media pada, Selasa 31 Agustus 2021.

Insentif tersebut telah dibayarakan sampai Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr.Rasidin Padang.

“Jadi tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19,” kata Amrizal.

Dia menjelaskan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50% sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020, dimana fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.

Lalu yang kedua, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifn

“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” jelasnya.

Mengenai Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut Amrizal, jawaban dari Wali Kota Padang belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tadi.

Ia menyebut Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8% yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.

Ia juga menjelaskan jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai dengan 31 Agustus 2021 sebanyak 40.948 orang, Melihat hal ini, Pemerintah Kota Padang memutuskan akan meningkatkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada, sebesar Rp30,12 miliar

“Anggaran ini akan kita gunakan untuk pembayaran insentif Nakes Agustus sampai dengan Desember 2021 untuk Dinas Kesehatan Kota Padang dan RSUD dr. Rasidin Padang bulan Mei sampai dengan Desember 2021,” kata dia.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan Pemko Padang tidak membayarkan insentif nakes. Tetapi hanya soal waktu saja agar kita semua taat administrasi,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin melalui staf khususnya menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, termasuk Walikota Padang.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.