Padang Panjang – Seorang pria berusia 34 tahun, dengan inisial S, kini berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre mengatakan, terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual kue putu yang biasa menjajakan dagangannya di sekitar Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Ary menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ibu korban memberikan uang jajan kepada anaknya untuk membeli kue putu yang lewat di dekat rumah mereka.
“Ibu korban kemudian bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, setelah membeli kue putu, korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa penjual kue putu tersebut telah melakukan tindakan tidak senonoh, dengan menyentuh bagian perut bawah hingga dada.
Menanggapi laporan tersebut, ibu korban segera mendatangi penjual kue putu dan meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku.
“Warga kemudian membawa penjual kue putu ke Markas Polres Padang Panjang,” kata Ary.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ary menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang.
Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta segera melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” pungkas Ary.