Kabupaten Padang PariamanPeristiwa

Percepatan Penanganan, Tanggap Darurat Padang Pariaman Diperpanjang

269
×

Percepatan Penanganan, Tanggap Darurat Padang Pariaman Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Keputusan ini diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan penanganan pasca-bencana hidrometeorologi.

status-tanggap-darurat-bencana-padang-pariaman-diperpanjang
Status Tanggap Darurat Bencana Padang Pariaman Diperpanjang

Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 20 Desember 2025.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan penanganan pasca-bencana hidrometeorologi.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyatakan perpanjangan ini diperlukan karena operasi pencarian korban hilang masih terus berlangsung.

Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan.

Ini adalah perpanjangan kedua. Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan sejak 23 November hingga 6 Desember, lalu diperpanjang hingga 13 Desember.

Prioritas utama saat ini adalah penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, pembukaan akses yang terputus, dan menstabilkan kondisi masyarakat.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 22-28 November lalu mengakibatkan kerugian besar.

Data terbaru mencatat 45 warga meninggal dunia, satu orang hilang, dan 11 orang luka-luka akibat banjir, tanah longsor, dan kayu tumbang.

Sebanyak 34.182 jiwa terdampak bencana. Saat ini, 849 jiwa masih mengungsi. Kerusakan rumah mencapai 4.842 unit, dengan rincian 2.652 rusak ringan, 221 rusak sedang, dan 405 rusak berat.

Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 1,245 triliun. Kerusakan meliputi infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, fasilitas umum, sekolah, pusat pelayanan kesehatan, dan rumah ibadah.

Penanganan tanggap darurat melibatkan Pemkab Padang Pariaman, instansi vertikal, LSM, pelaku ekonomi, dan organisasi kemasyarakatan.

Tim gabungan fokus pada evakuasi, pendataan, pencarian korban hilang di Sungai Batang Anai, penjagaan pos pelayanan dan dapur umum, pembersihan lokasi dari lumpur dan longsor, serta pembangunan kembali akses jalan dan jembatan.

Pemerintah daerah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi. Pembangunan 111 unit hunian sementara juga segera dimulai.

Biaya penanganan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.