Pergub Keterbukaan Informasi Segera Terbit, KI Sumbar Apresiasi Langkah Gubernur

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memastikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Kerja KI Sumbar tahun 2024. Penyerahan laporan berlangsung di Istana Gubernur pada Senin, 14 April lalu.

“Hari ini, kita melihat tren kesadaran masyarakat terhadap informasi publik sangat tinggi,” ujar Musfi.

Oleh karena itu, pemerintah harus merespons dengan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumbar. Caranya adalah menerbitkan Pergub sebagai tindak lanjut Perda 3 tahun 2022. Musfi menyampaikan pernyataan tersebut didampingi komisioner KI Sumbar lainnya. Mereka adalah Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.

Selain itu, KI Sumbar meminta Gubernur Sumbar melibatkan pihaknya dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah (Rakor Kada). Pelibatan juga diharapkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya adalah memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan Publik dan Pejabat Publik wajib memahami UU KIP,” sambung Musfi. Sebab, hal ini menyangkut hak serta kewajiban badan publik terhadap layanan informasi publik.

Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan kesiapannya menerbitkan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Nanti, kita akan menyusun pembentukan Pergub keterbukaan informasi publik,” kata Mahyeldi. Langkah ini bertujuan mendukung transparansi dan keterbukaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Mahyeldi menambahkan, meskipun Pergub belum terbit, pihaknya sudah bekerja melaksanakan keterbukaan informasi. “Kita telah membuat Dasbord Pemprov Sumbar,” jelas Mahyeldi.

Di sana, siapapun dapat melihat anggaran APBD Pemprov Sumbar secara detail. “Kita juga mendapat predikat Informatif pada Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat.” katanya

Menurut Mahyeldi, ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.