PADANG, KABARSUMBAR – Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang baru ditandatangani Menristekdikti menandai boleh masuknya organisasi ekstra kedalam kampus.
Menurut Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera barat, Fernando Anggiataman, lahirnya Permenristek ini sebagai angin segar bagi pendidikan politik dan tumbuhnya iklim berdemokrasi dikalangan intelektual muda.
Kebijakan ini juga mampu membuat mahasiswa semakin ‘melek’ politik. “Plusnya Mahasiswa lebih memahami Ideologi Pancasila serta mendapat Pendidikan politik dikampus sehingga lebih melek terhadap keadaan negeri ini” kata Fernando.
“Dulu pada masa orba terjadi Normalisasi Kehidupan Kampus sehingga banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) menjadi illegal keberadaannya” sambung Surya Dwi Putra, Ketua Bidang Ideologi dan Politik SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Barat.
Meski demikian, pemeritah bersama pihak kampus juga tetap pelu mengantisipasi potensi timbulnya polarisasi kelompok tertentu, sehingga kampus menjadi ajang adu kekuatan.
“Kita sama-sama tahu budaya politik kita belum sehat, jangan sampai ini malah menjadi masalah baru. Kampus juga harus pastikan organisasi yang masuk harus benar-benar terdaftar di Kemenkumham,” kata Surya.
Salah satu pasal krusial dalam Permenristekdikti tersebut, menurut Surya ialah pasal 1 yang berisi ‘Perguruan Tinggi Bertanggung jawab melakukan pembinaan Ideologi Bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tungal Ika melalui Kokurikuler, Intrakulikuler maupun ekstrakulikuler’.
“Yang mana penerapannya membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB) sebagai wadah organisasi ekstra tersebut,” tutup Surya.