Padang – Komisi Informasi yang merupakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lakukan sidang sengketa informasi publik (SIP) pada Jumat (4/2/2022).
Sengketa Informasi Publik (SIP) ini terjadi akibat tak digubrisnya permohonan informasi oleh masyarakat atau LSM berbadan hukum atau digubris namun pemohon tidak puas.
Pada sidang sengketa informasi publik hari ini, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Adrian dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra prihatin terhadap tak acuhnya badan publik PT Pertamina sebagai termohon dengan pemohon Leon Agusta Indonesia, untuk memenuhi undangan resmi dari KI Sumbar.
“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” ujar Arif Yumardi dipersidangan.
Tanti Endang Lestari mengatakan ketakhadiran termohon menurut Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi tidak menghentikan Sidang SIP.
“Tapi itu ketika majelis tahu dan yakin bahwa termohon memenuhi kompetensi relatif dan legal standing, kalau Pertamina badan publik benar, tapi KI Sumbar punya kompetensi relatif tidak ini yang tak kita dapat sebagai fakta persidangan,” ujar Tanti.
Atas tiga kali Pertamina maangkir, Majelis KI melanjutkan sidang ke pembuktian dengn tetap menggali prosedur pengelolaan informasi publik tentang CSR di Pertamina yang wilayah kerjanya Sumatera Barat.
“Sidang berikutnya adalah kesimpulan, untuk itu register 12 ini, kami skors,” ujar Adrian sambil ketokan palu di rung sidang KI Sumbar.