Padang – Sebanyak delapan daerah di Sumatera Barat bakal dipimpin Penjabat Walikota maupun Bupati karena Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Kabiro Pemerintah Setdaprov Sumbar Iqbal Rama Dwipayana mengatakan, bagi daerah yang Walikota atau Bupati, maupun Wakilnya maju dalam Pilkada, maka wajib mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi petahana cuti diluar tanggungan negara,” kata Iqbal di Padang, Selasa 11 Agustus 2020 dikutip dari Harian Singgalang.
Sesuai aturannya, petahana yang maju harus melakukan cuti selama 71 hari.
Namun, Iqbal sendiri belum dapat memastikan petahana yang maju dalam Pilkada Serentak. Hal itu berkaitan dengan nantinya penetapan dari masing-masing KPU terhadap para calon kepala daerah.
“Mengacu pada Undang-Undang dan PKPU, serta tahapan Pilkada maka para petahana harus mulai cuti pada 26 September hingga 5 Desember 2020,” sebut Iqbal.
Dari 14 Pilkada yang digelar di Sumatera Barat, setidaknya diperkirakan ada delapan kepala daerah yang harus cuti, dan wilayahnya dijabat oleh Penjabat.
Adapun kedelapan daerah itu diantaranya, Kabupaten Pasaman Barat, dimana Bupati Yulianto maju dalam Pilkada.
Kemudian, Kabupaten Limapuluh Kota, dimana Bupati Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan juga maju dalam Pilkada Serentak tersebut.
Lalu, Bupati Agam Indra Catri yang maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumbar, dan sang Wakil Bupati Trinda Farhan yang kembali maju di Agam.
Kabupaten Padang Pariaman, ada Bupati Ali Mukhni yang maju dalam Pilgub Sumbar, kemudian Wabup Suhatri Bur di Padang Pariaman.
Lalu, Kabupaten Dharmasraya, Bupati Sutan Riska dan Wabup Amrizal yang kembali maju.
Selanjutnya Kabupaten Solok Selatan, Pj. Bupati yang juga Wabup Abdurrahman maju, di Kota Solok, Walikota Zul Elfian dan Wawako Reiner pun juga turut maju Pilkada di Kota Solok.
Lalu, Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni dan Wabup Rusma Yul Anwar.
Lima daerah lainnya, meski orang nomor dua-nya maju Pilkada, tetapi orang nomor satu tidak maju, maka pj kepala daerah tidak diperlukan, melainkan tetap dipegang oleh bupatinya.
Daerah dimaksud adalah Kabupaten Pasaman (Bupati Yusuf Lubis), Tanah Datar (Bupati Irfendi Arbi), Sijunjung (Bupati Yuswir Arifin), Bukittinggi (Wawako Irwandi) dan Kabupaten Solok (Bupati Gusmal).
“Kecuali jika Gusmal resmi pula di Pilgub Sumbar, Wabup Solok Zulfadri Nurdin maju di Kabupaten Solok dan Wawako Bukittinggi Irwandi resmi maju di Pilwako Bukittinggi, otomatis akan diisi pula oleh seorang pj. kepala daerah,” terangnya.
Sedangkan di Padang, juga tidak diperlukan seorang pj kepala daerah, dengan majunya Walikota Padang Mahyeldi dalam Pilgub. Wawako Padang Hendri Septa, otomatis akan diangkat sebagai pj. walikota Padang.
Pj. kepala daerah di kabupaten/kota ini, diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri. Yaitu pejabat tinggi pratama yang berasal dari provinsi.