Padang – Jajaran Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bersama BKSDA Sumbar meringkus seorang pria pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial RP (24).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pria itu telah diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Pria yang bekerja sebagai buruh lepas ini diamankan petugas gabungan saat menjalankan transaksi jual beli satwa dilindungi. Dia sendiri merupakan warga Sungai Sapih, Kota Padang. “Kita tangkap hari Minggu kemarin, di kawasan Kayu Tanam,” kata Satake di Padang, Selasa (2/11).
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya bekerjasama dengan BKSDA, ditemukan adanya indikasi perdagangan hewan dilindungi.
“Kita berhasil tangkap yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA, adanya indikasi kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi sempat akan menangkap pelaku, namun berhasil melarikan diri.
“Kita sebelumnya sudah ada upaya melakukan penangkapan, tapi pelaku melarikan diri, tapi sekarang sudah diamankan, dan dibawa ke Polda Sumbar,” ucap Satake.
Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti satu ekor Owa Ungko hidup, dua kepala kijang, serta satu kepala yang diawetkan.
Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan penualan satwa dilindungi dengan modus penjualan via online selama kurang lebih dua tahun.
Sementara itu, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan karena diduga ada jaringan atau sindikat dalam perdagangan satwa yang dilindungi ini.
Pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.






