Hukum

Polisi Amankan Resbob, Diduga Hina Sunda

284
×

Polisi Amankan Resbob, Diduga Hina Sunda

Sebarkan artikel ini
youtuber-resbob-ditangkap,-begini-duduk-perkara-kasus-ujaran-kebencian-hina-suku-sunda
YouTuber Resbob Ditangkap, Begini Duduk Perkara Kasus Ujaran Kebencian Hina Suku Sunda

Bandung – YouTuber Resbob, pemilik nama asli Adimas Firdaus, tiba di Mapolda Jawa Barat dengan tangan terborgol, Senin (15/12) malam.

Dia ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12) siang setelah berpindah-pindah tempat persembunyian.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob sempat terlacak di Surabaya dan Surakarta sebelum akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang.

“Kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” kata Resza.

Kasus ini bermula dari video viral yang berisi ucapan rasis Resbob terhadap suku Sunda, termasuk suporter sepak bola Persib, Viking.

Ucapan tersebut memicu kemarahan publik dan dilaporkan oleh Viking Persib Club (VPC) ke Polda Jabar.

Selain itu, Resbob juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.

Atas perbuatannya, Resbob terancam hukuman enam tahun penjara.

“Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun,” jelas Resza.

Polisi juga akan memeriksa teman-teman Resbob yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Sebelumnya, Resbob sempat menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang dianggap rasis.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.