Padang – Kepolisian Sektor Pauh, Polresta Padang, berhasil menangkap seorang pria berinisial N, terduga spesialis pencurian isi gardu listrik.
N diamankan di sebuah Sekolah Dasar di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, pada Kamis (3/7) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolse Pauh AKP Nasirwan, mengatakan N merupakan terduga pencuri isi gardu milik PT PLN UPT Indarung.
“Dia mencuri isi sebuah gardu milik PT PLN UPT Indarung. Kejadiannya di gardu gerbang utama Unand pada 28 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya pada Kamis (3/7).
Penangkapan N dilakukan berdasarkan laporan dari PT PLN UPT Indarung yang mengeluhkan seringnya kehilangan isi gardu berupa kabel tembaga.
Nasirwan menyebutkan, pelapor telah kehilangan isi gardu di sembilan titik dengan kerugian mencapai Rp45 juta. Namun, N sendiri mengaku baru lima kali melakukan aksi pencurian isi gardu.
AKP Nasirwan mengungkapkan, penangkapan N dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian selama beberapa bulan. Selain N, ada empat rekan lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yakni KS, RM, AL, dan OK.
“Pelaku utamanya N. Empat rekannya berperan sebagai penjual kabel tembaga yang dicuri N kepada pengepul di Pauh. Kami sedang memburu keempat rekan N tersebut,” kata Nasirwan pada Kamis (3/7).
Hasil kejahatan tersebut, menurut informasi dari kepolisian, digunakan N dan rekan-rekannya untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatan N, PT PLN UPT Indarung melaporkan bahwa listrik di wilayah Pauh dan sekitarnya kerap padam.
N kini dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian Biasa juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.