Lima Puluh Kota – Unit Reskrim Polsek Guguk, Polres 50 Kota, menahan seorang pria berinisial YH (47) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial PZPS (37). Tersangka ditahan sejak Sabtu (13/6/2026) setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Kapolsek Guguk, IPTU Hamrizal, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka.
Insiden bermula saat tersangka emosi karena korban membawa sepeda motor miliknya.
“Tersangka diduga melakukan pemukulan secara berulang ke arah mata kanan korban serta menendang bagian tubuhnya,” ujar Hamrizal. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar dan gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.
Pihak keluarga korban sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguk pada 9 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan YH sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hamrizal memberikan apresiasi kepada personelnya yang telah menangani kasus ini secara profesional dan cepat.
Ia menekankan Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Profesionalisme dan dedikasi personel dalam penegakan hukum merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan. Polsek Guguk akan terus menindak tegas setiap tindak pidana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tegasnya.






