Resahkan Masyarakat, Satpol PP Tutup Tempat SPA di Padang

Satpol PP Padang saat membongkar 16 PKL yang membandel di kota Padang, Sumbar

PadangSatpol PP Kota Padang menutup satu tempat SPA dan Massage yang berada di Jalan Lubuk Bayu, Kurak Pagang, Nanggalo, Kota Padang, Senin (4/4).

Penutupan itu dilakukan karena lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat atas aktivitasnya.

Tempat itu diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tidak hanya melanggar perda, SPA tersebut juga b‎eroperasi tidak sesuai izinnya.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, sebelum ditutup, pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan.

Namun prakteknya, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Padang,” kata Bambang.

Sementara itu Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon plus-plus akan ditertibkan.

“Jadi apa saja tempat usaha yang berkedok plus plus atau maksiat, akan kita tertibkan. Kita juga tindak tegas hingga penutupan tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Mursalim mengatakan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di Padang yang berkedok esek-esek ataupun memfasilitasi tempat maksiat bagi pengunjungnya.

“Kita terus awasi dan pantau tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. Kita tidak main-main akan kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.