Solok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, mengamankan tiga pramusaji dan 96 botol minuman keras (miras) pada sejumlah kafe yang ada di Kota Solok, Senin 11 November 2019.
“Pengaman Perda pekat rutin kami lakukan setiap malamnya untuk penegakkan peraturan daerah penyakit masyarakat (pekat) Nomor 8 tahun 2016. Senin malam, kami fokuskan pada pengamanan kafe yang melanggar Perda Pekat seperti halnya menjual miras, dan menyediakan pramusaji yang menemani tamu cafe,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Solok Fera Zuana, Selasa 12 November 2019.
Fera menyebut dari 11 cafe yang terdata di Kota Solok pada saat pengamanan tersebut, masih ada dua kafe yang belum tutup.
“Tepat pada pukul 23.00 WIB, langsung kami melakukan pengecek kan terhadap dua kafe yaitu, Kafe MP dan kafe Queen,” jelasnya.
Dari pengamanan di dua kafe tersebut, kami menemukan 96 miras dengan jenis dan merek yang berbeda dan masih bersegel.
Selain dari Miras, petugas juga mengamankan tiga pramusaji wanita yang tengah melayani pengunjung kafe.
Ketiga pramusaji yang diamankan diantaranya, EK (20) asal Alahan Panjang, FD (25) asal Pesisir Selatan, dan IP (27) asal Kota Solok.
“Ketiga pramusaji ini langsung kami amankan, dan kami mintai keterangan terkait kegiatan mereka di dua cafe tersebut, dan ternyata benar mereka pramusaji,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pramusaji tersebut diminta untuk membuat surat perjanjian disertai materai agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Sembari membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal yang sama dengan dibubuhi tanda tangan diatas mataerai, ketiga pramusaji kafe tersebut juga diberikan arahan, serta mendatangkan orang tua mereka, untuk bisa mendampingi anaknya,” katanya.
Sementara itu, ketiga pramusaji ini mengakui tidak terkait dengan indikasi mengarah ke prostitusi, dan mereka mengaku baru kali ini terjaring perda pekat.
“Jika ada dari ketiga pramusaji ini terindikasi PSK, maka kami tidak akan segan mengirimkan ke Panti Andam Dewi untuk pembinaan lebih lanjut,” ucapnya.
Fera juga menambahkan untuk 96 botol Miras yang diamankan diMakopol PP ini untuk langkah selanjutnya akan kami teruskan kepada Kejaksaan Kota Solok.
“Sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Kota Solok, akan kami buatkan dulu berita acaranya untuk langkah selanjutnya dimusnahkan langsung oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Fernandez