Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meningkatkan pengawasan terhadap ketertiban umum dengan menggelar operasi penertiban pada Rabu (11/6/2025) dini hari.
Hasilnya, sejumlah remaja dan individu yang diduga melakukan pelanggaran berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, delapan remaja yang terdiri dari enam wanita dan dua pria, didapati berada di luar rumah hingga larut malam di beberapa titik di Kota Padang.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang dari sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila.
Menurut keterangan pihak Satpol PP Padang, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program unggulan Pemerintah Kota Padang yang dikenal dengan “Padang Sigap”.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kecamatan Padang Selatan.
Seorang petugas Satpol PP menjelaskan bahwa patroli dan pengawasan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Usai kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya gangguan trantibum di wilayah Kecamatan Padang Selatan, kita langsung lakukan patroli serta pengawasan di wilayah ke lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.
Petugas tersebut menambahkan, dalam patroli yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah remaja yang tengah berkumpul di tempat minim penerangan.
“Disaat kita melakukan patroli dan pengawasan, kita temukan adanya remaja yang nongkrong di tempat yang minim penerangan di Kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Khatib Sualaiman, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita langsung mengamankan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pasangan ilegal di sebuah rumah kos.
“Mendapatkan laporan tersebut kita langsung bergerak menuju lokasi. Disaat kita melakukan pengecekan, kita temukan ada dua orang pria bersama satu orang wanita di dalam kamar kos-kosan yang berada di Jalan Kampung Nias. Kita juga mengamankan mereka,” tambahnya.
Seluruh remaja yang terjaring razia, termasuk enam wanita dan dua pria, dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa mereka yang ditertibkan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat.