
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengadakan sosialisasi, verifikasi dan validasi data terpadu terkait penanganan kemiskinan pada daerah itu di aula Kantor Bupati, Rabu (20/9/2017).
Kegiatan itu dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data keluarga miskin yang akurat sehingga dalam penanganannya menjadi lebih mudah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto mengatakan, persoalan data keluarga miskin atau rumah tangga miskin belum fix (tuntas).
Dimana sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2011, data tersebut memang secara berkala harus diverifikasi dan divalidasi.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan data terbaru untuk penanganan berikutnya, baik di Kabupaten Agam, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. “Bahkan kita juga sudah menghimbau aparatur, terutama dalam melaksanakan kegiatan pendataan, menyikapi data itu perlu secara objektif,” ujarnya.
Dikatakan Martias, karena indikator dan variabelnya sudah diatur, jika terpengaruh dengan untuk apa data tersebut, maka aparatur bisa tidak objektif, tapi isi pendataan itu dengan indikator dan variabel yang telah ditentukan.
“Apa hasilnya nanti, itu merupakan persoalan lain, sehingga bisa mendapatkan data yang objektif,” jelas Martias.
Selain itu, kondisi di lapangan, menurutnya, kadangkala yang terdata rumah atau tempat tinggal yang ada di kebun dan persawahan. Sedangkan, rumah masyarakat yang sesungguhnya tidak yang dimaksud.
Agam sering direpotkan dengan hal tersebut, padahal itu bukan tempat tinggal sesungguhnya, tapi tempat di mana masyarakat beristirahat di lahan perkebunannya.
“Hal itu cukup banyak terjadi, sehingga kita lakukan verifikasi, dan tidak ada lagi pembiasan-pembiasan dan penyimpangan data,” tegas Martias.
Dengan demikian, pihaknya mengharapkan, semua yang terlibat dalam hal ini harus bersikap objektif, karena ini menyangkut nasib dan tanggung jawab pemerintah sesuai amanat Undang-undang.
“Bahwasannya tanggung jawab mengentaskan kemiskinan berada pada pemerintah, tentu bersama dengan pihak-pihak lain, dan masyarakat itu sendiri,” harapnya.