Padang – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Arif Yumardi, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar menegaskan hal ini saat melakukan visitasi verifikasi faktual ke sekretariat DPRD Sumbar pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Menurutnya, Sekretariat DPRD Sumbar telah optimal menerapkan keterbukaan informasi. Inovasi yang dimiliki memudahkan masyarakat memahami kinerja pemerintahan daerah, sesuai aspek kesekretariatan dan kedewanan.
Arif Yumardi mencatat slogan Sekretariat DPRD Sumbar, yaitu “Cepat Diterima dan Mudah Dicerna (CMMD),” sebagai komitmen dalam menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Inovasi menonjol, seperti website terintegrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dan Aplikasi Aspirasi Publik (Asik) yang dapat diunduh melalui Playstore di Android,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, menyambut baik visitasi KI Sumbar, menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Raflis menekankan komitmen pimpinan dan jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD Sumbar berusaha maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi.
Keterbukaan informasi, kata Raflis, adalah keharusan dan menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Informasi, kecuali yang dikecualikan, dikelola dengan baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses oleh masyarakat.
“Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui berbagai metode, baik secara dalam jaringan maupun langsung ke sekretariat. Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi, tersedia secara jelas di website dan datang langsung ke sekretariat,” ujar Raflis.