Sengketa Informasi Warga dan Pemkab Pasbar Berakhir Damai

Foto : Komisi Infomasi Sumatera Barat

Padang – Mediasi sengketa informasi antara warga Pasaman Barat, Mispah AB, dengan Pemkab Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) di Komisi Informasi (KI) Sumbar menghasilkan kesepakatan damai. Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Idham Fadhli di kantor KI Sumbarpada Jumat (19/7) ini berhasil menyelesaikan persoalan tanpa perlu proses persidangan Ajudikasi.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat. Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar, Abdi dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, menunjukkan itikad baik dengan bersedia memenuhi permintaan informasi yang diajukan Mispah.

Abdi menyatakan bahwa pihaknya sebagai PPID Utama tidak mengetahui keberadaan surat permohonan informasi Mispah karena surat tersebut tidak dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar, melainkan ke bagian Sespri Bupati. Hal ini menyebabkan “miss komunikasi”.

“Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID pasti kami balas,” ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.

Di sisi lain, Mispah mengakui bahwa surat yang diajukannya memang tidak ditujukan ke PPID, melainkan ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.

Mediator Idham Fadhli mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka dalam menyelesaikan masalah ini.

“Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga,” ujar Idham Fadhli.

Fadhil, sapaan akrab Idham Fadhli, menegaskan bahwa UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.

“Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan,” ujar Komisioner Informasi Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi ini.

Sengketa informasi ini berawal dari permintaan informasi oleh Mispah kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024. Informasi yang diminta adalah salinan atau fotokopi informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.

Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat kedua keberatan kepada Atasan PPID Utama Pasbar, namun tetap tidak ada balasan. Mispah akhirnya menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Riswandy sebagai anggota majelis.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.