Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan aturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi daring.
“Sanksi akan disusun bersama Sekretariat Jenderal untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Namun, pembahasan sanksi bagi ASN yang terlibat judi slot perlu dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sanksi Pemecatan bagi TNI-Polri
Dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat mekanisme pemberian hukuman bagi prajurit yang melanggar aturan, termasuk terlibat judi daring.
“Prajurit yang terlibat judi online akan ditindak tegas, bahkan dipecat,” tegas Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (12/6/2024).
Contohnya, oknum prajurit Letnan Dua Rasid yang menggelapkan uang kesatuan untuk judi daring terancam dipecat setelah menjalani proses pengadilan militer.
“Sanksi pecat merupakan keputusan pengadilan militer,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota yang terlibat judi daring akan dikenai sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
“Polri akan menindak tegas dan konsisten sesuai kode etik dan pidana yang berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan pimpinan berbagai divisi untuk memberantas praktik judi daring di internal Polri.