Tahanan Kasus Pembunuhan di Rutan Kelas II B Painan Melarikan Diri

Foto : Tahanan kasus pembunuhan di Rutan Kelas II B Painan

Pesisir Selatan Seorang tahanan kasus pembunuhan di Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, dilaporkan kabur dengan cara memanjat pagar berkawat setinggi 4 meter, sekitar pukul 13.30 Wib, Selasa 27 April 2021.

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Ferdinan membenarkan, seorang tahanan melarikan diri dengan cara memanjat pagar yang diatasnya dipasang kawat berduri.

“Ya, kejadiannya begitu cepat. Akan tetapi, petugas Rutan berusaha melakukan pengejaran, namun belum berhasil. Kita akan terus melakukan pencarian tahanan yang melarikan diri tersebut,” tegasnya ketika dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021 di Painan.

Dijelaskannya, kini pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan untuk menangkap tahanan tersebut. Kemudian hal itu telah dilaporkan pula kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat.

Ia mengungkapkan, tahanan itu berinisial R (30), kasus pembunuhan di Sungai Tunu Barat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pihaknya kini terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan pada tahanan, serta narapidana penghuni Rutan Kelas II B Painan lainnya.

Antara lain, melakukan patroli dan kontrol blok serta menambah kawat berduri pengamanan tembok bangunan Rutan Kelas II B Painan.

“Ya, kontrol blok akan kita tingkatkan lagi, termasuk bagi pengunjung ke Lapas Kelas II B Painan,” tandasnya.

Disebutkan, saat ini kondisi ruang tahanan hanya ada 36 ruangan, dengan jumlah tahanan sebanyak 107 orang. Sedangkan jumlah petugas jaga hanya tiga orang. Total petugas dan pegawai Rutan Kelas II B Painan sebanyak 31 orang.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.