Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Tarandam Diproses Hukum

Foto : internet

PadangKarena dugaan tidak mematuhi protokol kesehatan disaat masa pandemi ini, Polresta Padang saat ini tengah melakukan proses secara hukum terhadap satu kafe.

Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan,  berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang, kafe yang berada di tarandam tersebut tetap melanggar aturan tersebut.

“Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi,” katanya pada Senin, 7 Desember 2020.

Pelanggaran yang ditemukan karena tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak pengunjung yang datang.

Rico menjelaskan, saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum ditujukan pemilik kafe.

“Dasar penindakan pidana yang digunakan nantinya adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik tempat usaha lainnya agar menerapkan protokol kesehatan dengan tegas demi memutus penyebaran COVID-19.

“Pandemi masih terjadi di Padang, kita tidak ingin angka yang terinfeksi prositif COVID-19 bertambah atau muncul klaster penyebaran baru,” katanya.

Bagi pelaku usaha yang masih mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, Pihak polisi akan menindak tegas terkait pelanggaran tersebut.

Polresta beserta jajaran terus menggiatkan patroli khusus untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta pihaknya lakukan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan rutin sebanyak tiga kali sehari, dengan menelusuri titik keramaian di Padang.

Sebanyak 410 personel Polresta Padang dalam patroli tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.