Sijunjung – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama Polres Sijunjung menggencarkan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026).
Langkah represif ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak ekosistem sungai dan melanggar regulasi pertambangan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., mewakili Dirkrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.H., menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung pimpinan untuk membersihkan Sumatera Barat dari praktik tambang liar.
“Kami bergerak secara masif di sejumlah titik, mulai dari Kota Solok, Kabupaten Solok, hingga Kabupaten Sijunjung. Ini adalah komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” ujar AKBP Okta.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya menyasar lokasi tambang, tetapi juga membongkar rantai pasok pendukung aktivitas ilegal.
Di Kabupaten Solok, petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan mesin tambang.
Di lokasi penertiban Sijunjung, petugas menemukan dua unit kapal kayu berukuran besar yang digunakan untuk menyedot emas dari dasar sungai.
Tanpa kompromi, tim gabungan langsung memusnahkan kedua kapal tersebut dengan cara dibakar di tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan alat tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menambahkan pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang menjadi pusat aktivitas PETI.
Fokus penertiban mencakup kawasan Batu Gando di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, serta area di sepanjang Batang Ombilin hingga Batang Palangki.
“Kami akan terus melakukan patroli berkelanjutan. Aktivitas PETI ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga yang bergantung pada air sungai,” tegas AKP Hendra.
Hingga Senin malam, tim gabungan masih terus menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang penambang ilegal.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat limbah tambang sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang selama ini mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.






