
Kepolisian Resort (Polres) Kota Pariaman, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB menciduk salah seorang warga Desa Balai Naras II, Pariaman Utara berinisial E alias Bloki (37). Bloki yang sehari-hari berprofesi sebagai MC (pembawa acara) orgen itu diciduk karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kota pariaman Iptu Suhardi mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa alat hisap dan sisa pakai sabu dengan jumlah cukup banyak.
Pada tersangka, dikatakan Kasat, juga ditemukan alat hisap pipit, sendok dan mancis rakitan.
“Informasi ini kami dapat dari warga, jika tersangka sudah lama melakukan aktivitas ini, tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut pada saat akan tampil menjadi MC dengan alasan agar stamina fit dan pede disaat menjadi MC,” kata Suhardi.
Sementara itu, berdasarkan informasi, tersangka mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama dua tahun. Barang haram itu diperoleh tersangka dari daerah Pekanbaru.
“Tersangka diancam dengan pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Suhardi.
[Rizki Pratama]