Padang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki wewenang untuk memproses pengecualian informasi melalui Uji Konsekuensi. Namun, wewenang ini seharusnya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mona Sisca, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas SDM yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, yang didampingi oleh Wakil Ketua Eka Jumiati serta Komisioner Edra Mardi dan Yusrin Trinanda. Mereka menyelenggarakan acara tersebut di kantor KPID Sumbar, dengan tujuan meningkatkan standar layanan informasi.
KPID Maksimalkan Implementasi UU Keterbukaan Informasi
Robert Cenedy menjelaskan bahwa KPID, sebagai lembaga publik, berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kegiatan ini bertujuan memaksimalkan klasifikasi data dan informasi, baik yang terbuka maupun dikecualikan, melalui penguatan peran PPID,” ujar Robert.
Mona Sisca memaparkan secara rinci tahapan Uji Konsekuensi yang dilakukan oleh PPID. “PPID harus mampu mengklasifikasikan data sesuai kategori yang telah dirangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP), sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021,” ungkapnya.
Jika informasi termasuk kategori dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP, PPID wajib melakukan Uji Konsekuensi. Proses ini menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi yang menjadi dasar penetapan Surat Keputusan pengecualian informasi.
Hak PPID dalam Menjaga Keseimbangan Akses Informasi
Indra Sukma, Kabid IKP Diskominfotik Sumbar, menegaskan bahwa PPID memiliki hak melakukan Uji Konsekuensi, terutama jika informasi tersebut bisa berdampak negatif bagi banyak orang. “PPID berhak menutup akses informasi jika lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, sesuai dengan putusan majelis komisioner KI Sumbar,” jelas Indra.
Dia juga menambahkan bahwa informasi dikecualikan bisa dibuka jika majelis komisioner memerintahkannya dalam sidang sengketa informasi, asalkan sudah melalui Uji Konsekuensi.