Limapuluh Kota – Perbincangan yang cukup alot terjadi saat tim Komisi Informasi Sumatera Barat mengunjungi Sekretaris Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat, 27 Oktober 2022. Diskusi terkait pembahasan UU 14 tahun 2008.
UU No 14 tahun 2008 membahas tentang informasi publik. Semua terkait pengelolaan informasi publik ada di regulasi. Kini mau atau tidak mau melaksanakannya saja lagi. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi
“Ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka,” ujarnya
Yang diharapkan adalah badan publik harus meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi, sehingga hal ini dapat memberikan mamfaat untuk masyarakat di nagari lima puluh koto.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska menekankan bahwa Komisi Informasi harus dapat membuat atau menarik perhatian kepada badan publik untuk berkoordinasi dan mengendors dalam koridor menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya di badan publik.
Dalam pertemuan ini, Nofal Wiska didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Verifikator Tiwi Utami. Sedangkan Sekda didampingi Asisten, Kadis Kominfo Limapuluh Kota, Direktur Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu.