Pemerintah

Wamenaker Mediasi Penyelesaian Sengketa PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

83
×

Wamenaker Mediasi Penyelesaian Sengketa PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Juni lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah mendorong manajemen dan serikat pekerja untuk mengedepankan dialog dalam mencari solusi terbaik.

Menanggapi dorongan tersebut, manajemen PT Amos Indah Indonesia sepakat untuk meningkatkan tawaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak.

“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang,” ujar Afriansyah di sela-sela mediasi.

Wamenaker mengimbau para pekerja untuk menelaah tawaran baru tersebut secara saksama.

Ia menegaskan, jika kesepakatan tidak tercapai, kedua belah pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen penuh mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.