Morowali – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal.
Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah saat meninjau operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).
Ia mewajibkan perusahaan melakukan alih keahlian secara masif kepada tenaga kerja Indonesia sebagai langkah krusial meningkatkan daya saing nasional di tengah derasnya investasi.
“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas,” tegas Afriansyah.
Menurutnya, perusahaan harus memastikan tenaga kerja lokal mampu menguasai keahlian tersebut agar kebutuhan kompetensi di masa mendatang dapat dipenuhi secara mandiri.
Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah turut mengingatkan manajemen perusahaan agar mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pembinaan oleh Kemnaker ini merujuk pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mencakup sosialisasi penggunaan TKA, penyuluhan kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, hingga monitoring Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selain transfer keahlian, Afriansyah menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Ia menegaskan dana tersebut harus dimanfaatkan optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Morowali.
Pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha diminta memperkuat sinergi agar manfaat investasi dirasakan luas oleh masyarakat.
“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal dan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat Kemnaker guna memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan di kawasan industri strategis nasional.






