Kota PadangPeristiwa

Warga Amankan Residivis Curanmor di Pasar Raya Padang

198
×

Warga Amankan Residivis Curanmor di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
residivis-curanmor-ditangkap-massa-di-pasar-raya-padang,-tim-klewang-amankan-pelaku
Residivis Curanmor Ditangkap Massa di Pasar Raya Padang, Tim Klewang Amankan Pelaku

Padang – Seorang pria berinisial R.A. (44), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, diamankan warga setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Saat itu, korban baru pulang dari masjid usai salat Ashar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.

Tak lama kemudian, korban mendengar teriakan seorang karyawan perempuan yang memberitahukan sepeda motornya telah dibawa pelaku.

Korban pun langsung mengejar pelaku dengan sepeda motor milik karyawan lain.

Aksi kejar-kejaran berlangsung di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Dalam pelariannya, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh, lalu mencoba kabur dengan berlari sebelum akhirnya dikejar dan diamankan warga di sekitar Pasar Raya Padang.

Pelaku kemudian dibawa ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan polisi. Warga yang geram sempat meneriaki pelaku sebagai maling sebelum situasi kembali terkendali.

Saat kejadian berlangsung, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah patroli antisipasi 3C menerima laporan warga terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut. Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas.

Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Kp. Terandam, Kecamatan Padang Timur. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.